Dari tangan wanita paruh baya bernama Umi Asih alias Mami (40) itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp. 500 ribu.
Kapolsek Curug Kompol Tri Hartono mengatakan, Mami diringkus di kawasan Perumahan Sari Bumi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas laporan dari warga. Barang bukti sabu kami temukan di dalam jok sepeda motor milik Mami,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Curi Plug Kuningan, Karyawan PT Rinnai Ditangkap.
Atas perbuatannya, Mami terancam hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, Mami masih dalam pemeriksaan intensif petugas.(agm)