oleh

Edarkan Narkoba, Pengemudi Ojol Diringkus Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pengemudi Ojek online (Ojol) Gojek, diringkus Unit IV Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, karena diduga mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, warga Jatiuwung Kota Tangerang tersebut berinisial AW alias Arif bin Dasep Sediana (22).

“Kita meringkus warga Jatiuwung Kota Tangerang ketika sedang menunggu pembeli di Gang Masjid Kampung Jambu Rt 01/04 Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” ujar Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Jum’at (22/2/2019).

Berawal dari informasi masyarakat, bila dilokasi akan terjadi transaksi sabu, maka, Sat Unit IV yang di pimpin Iptu Yan Hendra SH MH beserta anggota lainnya melakukan pengintaian dan penyidikan.

“Tiba dilokasi ciri dan data yang kita dapatkan sesuai, saat itu sekira pukul 11.00 WIB pelaku langsung kita bekuk,” ucap Tosriadi Jamal.

Kemudian, tambah Tosriadi Jamal, dilakukan penggeledahan yang kedapatan narkotika jenis sabu satu bungkus plastik klip bening didalam bungkus rokok U mild seberat 10,11 gram.**Baca juga: Polrestro Tangerang Ringkus Komplotan Pengedar Sabu Dalam Abon Lele Medan.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna kelengkapan berkas dan penyidikan,” pungkasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email