oleh

e-Katalog Lokal Diklaim Bakal Lindungi Pengusaha Kecil di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang kini tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap penggunaan katalog lokal elektronik atau e-katalog lokal.

e-katalog lokal ini merupakan sebuah aplikasi pengadaan barang dan jasa berbasis digital bentukan Pemerintah Daerah setempat, untuk melindungi produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pengusaha lokal, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Koperasi, serta penyedia barang dan jasa lokal.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
Indra Suhardiman mengatakan, pihaknya mengeklaim saat ini telah menerima sedikitnya 10 jenis produk dari pelaku usaha lokal.

Kesepuluh produk itu, diantaranya Alat Tulis Kantor (ATK), makanan dan minuman, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, jasa keamanan, jasa kebersihan atau cleaning service, pakaian seragam dan tradisional, serta jasa servis kendaraan.

“Sampai saat ini ada 10 jenis produk yang sudah terdaftar di aplikasi e-katalog lokal dan dalam waktu dekat sudah siap tayang. Selain itu, masih ada produk- produk lain yang menyusul, target kami produk disesuaikan dengan kebutuhan belanja barang dan jasa daerah,” ungkap Indra, kepada Kabar6.com, Jumat (04/06/2022).

Dijelaskan Indra, secara bertahap masih ada sejumlah produk yang akan segera bergabung, seperti produk Alat Perlengkapan Kantor (APK), bahan cetakan, furnitur, alat- alat elektronik dan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha lokal agar mendaftarkan produknya ke bagian unit layanan pengadaan yang berlokasi di lantai 5 gedung Bupati Tangerang.

“Persyaratannya sangat mudah, pelaku usaha cukup melampirkan NIB dan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha, NPWP dan KTP. Jika pelaku usaha masih kebingunan atau kesulitan dalam mendaftar silakan datang ke bagian pengadaan barang dan jasa di lantai 5 gedung Bupati Tangerang, kami siap membantu,” katanya.

Lebih lanjut Indra menuturkan, kedepan belanja APDB diharapkan bisa sepenuhnya dialokasikan melalui e-katalog lokal.

Jadi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan desa bisa belanja langsung melalui e-katalog lokal, untuk mempermudah transaksi serta dapat mewujudkan transparansi penggunaan anggaran.

“Disamping itu, akuntabilitas dan kredibilitasnya lebih terjamin, serta meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran supaya dana yang teralokasi lebih tepat sasaran dan memudahkan pengawasan atau audit, karena dalam seluruh proses transaksi berlangsung secara terbuka,” ujarnya.

Rencananya, kata dia, kedepan bahan material untuk konstruksi belanjanya harus lewat e-katalog lokal.

**Baca juga: Cegah Pungutan Liar, Sekda Buka Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Tingkat Desa

Hal itu, telah diatur secara detil dalam Peraturan Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Nomor 9 tahun 2019, Tentang Katalog Elektronik.

“Artinya, kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan bangunan gedung dan lainnya hanya melelang upah kerja atau jasa pengerjaan saja. Penggunaan e-katalog lokal ini dipastikan dapat meningkatkan keuntungan pada sektor pajak daerah, karena usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan, tenaga kerja terserap, serta meningkatkan profesionalisme dan daya saing para pelaku usaha lokal,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email