oleh

Dump Truk Tanah Beroperasi, Warga Sekitar: Tak Mengenal Jam Operasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas mobil dump truk tanah yang melintas di wilayah Kecamatan Kosambi – Dadap Kabupaten Tangerang tak mengenal waktu, seolah olah olah tak ada aturan Pemerintah yang mengikatnya.

Joni salah seorang yang mengaku warga sekitar mengatakan, aktivitas kendaraan berat atau dump truk tanah yang melintas di jalan raya Kosambi – Dadap tak mengenal waktu.

“Percuma saja ada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan, sementara mobil tanah yang melintas siang malam nggak berhenti,” ungkap Joni saat melihat mobil mobil dump truk tanah B 9743 KYV yang menghantam Daihatsu Gran Max Pickup B 9234 JAA di Jalan Raya Kosambi Timur, Senin (11/1/2021)

Menurut pria yang mengaku warga Kecamatan Kosambi ini, selain sering terjadi kecelakaan, akibat melintasnya mobil dump truk tanah itu jalan menjadi kotor berdebu dan licin.

“Sering terjadi kecelakaan mobil dump truk disini, selain itu ngebul kalau panas, kalau hujan bekas tanah yang berceceran jalan menjadi licin,” terangnya

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Mulyadi (30) pemilik kendaraan roda empat jenis Daihatsu Gran Max Pickup dengan nomor polisi B 9234 JAA rusak parah akibat di hantam dari belakang oleh mobil dump truk tanah dengan nomor polisi B 9743 KYV.

**Baca juga: Satu Pekan, Pemkab Tangerang Makamkan 22 Jenazah Korban Covid-19.

Kejadian nahas itu terjadi dijalan raya Kosambi Timur Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang sekira pukul 10.30 WIB, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun mobil Daihatsu Gran Max Pickup tersebut mengalami kerusakan parah.

Mulyadi (30) pemilik mobil Daihatsu Gran Max Pickup dengan nomor polisi B 9234 JAA mengatakan, mobil miliknya sedang parkir di bahu jalan hendak mengangkut barang, sementara mobil dump truk tanah sedang melaju dari arah Kosambi menuju Dadap (Han).

Print Friendly, PDF & Email