oleh

Dukungan Ganda Partai Hanura, Jandi: Keputusan DKPP Blunder

image_pdfimage_print

Kabar6-Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memulihkan hak konstitusional pasangan bakal calon (balon) Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto di Pilkada Kota Tangerang dinilai blunder.

Pasalnya, tugas DKPP sejatinya tidak untuk menganulir atau membatalkan hasil keputusan Pleno KPU, kecuali di tingkat PTUN dan MK.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, saat di temui kabar6.com di Kota Tangerang, Minggu (11/8/2013).

“Dalam peraturan DKPP No 2 th 2012, tidak ada satu pasal dan ayat-pun yang dapat dan membolehkan menganulir hasil keputusan pleno KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota. Kecuali hanya sebatas pelangaran kode etik seperti bunyi definisi kode etik,” tegas Jandi.

Untuk itu, Jandi juga mengklaim bahwa keputusan DKPP-RI No. 83/DKPP-PKE-II/2013-No. 84/DKPP-PKE-II/2013-Tanggal 5-6 Agustus 2013, adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

Dimana pada keputusan DKPP poin nomor 4 berbunyi memerintahkan kepada KPU Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan bakal calon (balon) Arief R. Wismansyah-Sachrudin dan balon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pilkada Kota Tangerang Tahun 2013, dengan tanpa merugikan Paslon Peserta Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.

“DKPP-RI hanya punya kewenangan sebagaimana yang diisyaratkan oleh UU No 15 Tahun 2011,” ujar Dosen Universitas Muhamadiyah Tangerang itu lagi.

Sejatinya menurut Jandi, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Sementara, Hendrizein, Ketua DPC PDIP Kota Tangerang mengklaim bahwa KPU sudah salah dalam mengartikan keputusan DKPP.

Meski Hendrizein mengakui keputusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan kembali pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri- Gatot Suprijanto dalam proses Pilkada sudah jelas, namun bukan berarti dua pasangan itu bisa langsung ditetapkan sebagai pasangan calon.

Pasalnya, masih ada persoalan dukungan ganda yang hingga kini membelit pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Tangerang. Pasangan dimaksud adalah pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain.

“Disini jelas bahwa KPU harus memproses terlebih dulu persyaratan pasangan calon yang akan diloloskan tersebut. Ini menjadi aneh ketiKa pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain juga ditetapkan sebagai pasangan calon. Karena kedua pasangan itu memiliki dukungan dari satu partai yang sama, yaitu Partai Hanura,” ujar Hendrizein.(rani/arsa/tmn)

Print Friendly, PDF & Email