oleh

Dukungan Calon Independen di Pilgub Banten 601.805 Jiwa

image_pdfimage_print
Warga usai nyoblos di Pilkada Tangsel 2015.(yud)

Kabar6-Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen yang ingin maju ke bursa pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2017 mesti berjuang ekstra.

Pasalnya, aturan dan persyaratan dukungan yang mesti dikantongi tergolong cukup rumit.

“Jumlah dukungan minimum mencapai 601.805,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna dalam surat pengumuman resmi yang diterima kabar6.com, Minggu (12/6/2016).

Angka diatas merupakan kalkulasi dukungan minuman bagi bakal pasangan calon independen‎ Pilgub Banten 2017 yakni 7,5 persen X 8.024.058 Daftar Pemilih Tetap atau daftar pemilih terakhir.

“Dukungan minum dari penduduk yang mempunyai hak pilih dan tersebar di lima daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten,”‎ terang Agus. **Baca juga: KPU Waspadai Anggota PPS dan PPK Titipan.

Dikatakannya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memuat aturan verivikasi faktual sensus oleh Panitia Pemilihan Suara‎ bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada. **Baca juga: Pilkada Serentak 2015 di Banten, Pelanggaran Terbanyak di Tangsel.

Metode sensus yang dimaksud‎ adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.(yud)

**Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

Print Friendly, PDF & Email