oleh

Dukung Smart City, DPU Tangsel Buat Aplikasi Smart PPID

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk mendukung Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Smart City, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) membuat sistem perangkat lunak atau aplikasi yang disebut Smart Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembuatan Smart PPID ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan semua instansi pemerintahan di Kota Tangsel memiliki PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun kelebihan proyek perubahan aplikasi ini bagi internal DPU sebagai acuan standarisasi prosedur permohonan informasi untuk memberikan kemudahan dalam melakukan Layanan Permohonan Informasi, memudahkan tim efektif/kerja dalam pengelolaan layanan informasi, meningkatkan ketersediaan data informasi dan dokumentasi, meningkatkan akurasi data informasi dan gokumentasi serta membangun komunikasi efektif dengan masyarakat dan stakeholder.**Baca Juga: Lawan Radikalisme dan Hoax, Santri di Banten Dibekali Program AIS.

Sedangkan manfaat bagi stakeholder eksternal di antaranya, bagi PPID Utama, memberikan kemudahan kepada PPID utama dalam hal komunikasi dan koordinasi serta membantu dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka sinergitas antara PPID lintas OPD.

Sekretaris DPU Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan DPU telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh UU maka pastinya akan kita berikan. Apalagi kini ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” katanya saat memberi pemaparan di Serpong pada Jumat (10/11/2017).

Ia menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanatkan agar setiap badan publik memiliki PPID. Atas rujukan tersebut, melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu.

“PPID di Kota Tangsel ada di Dishubkominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya PPID tersebut, kini masyarakat bisa meminta info yang dibutuhkan kepada pejabat dimaksud,” imbuhnya.

Nah, dengan dibuatnya aplikasi Smart PPID ini untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait informasi dari DPU Tangsel. Aries menjelaskan diaplikasi Smart PPID DPU Kota Tangsel menampilkan berbagai fitur informasi mengenai pengajuan informasi bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM), penyedia jasa maupun media.

“Smart PPID juga sudah diusulkan dan masukan di blue print smart city Tangsel,” ujarnya.

Nantinya, sambung Aries Smart PPID ini akan terintegrasi dengan aplikasi lainnya. Seperti, aplikasi SIARAN Tangsel dan Sistem Manajemen Jalan (Simanja).

“Kita targetkan pada awal tahun depan aplikasi Smart PPID sudah dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email