oleh

Dukung Perpres Kawasan Jabodetabekpunjur, Bupati Zaki Singgung Masalah Penanganan Sampah

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung penuh Perpres nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang telah terbit pada April lalu.

“Kami mendukung penuh dan sepakat dengan diterbitkannya Perpres penataan kawasan Jabodetabekpunjur, dan tinggal masalah teknis dilapangan harus diperjelas dan juga Bupati Walikota agar dilibatkan lebih jauh dalam rencana tersebut,” Kata Zaki, Jumat sore (12/6/2020).

Zaki juga setuju jika Bupati-Walikota menjadi operator pelaksanaan di lapangan dan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan terutama masalah masalah berkaitan dengan daerah berarsiran, salah satunya masalah sampah dan sungai.

“Masalah sampah harus segera diambil kesepakatan bersama apakah akan ada TPA regional ataukah seperti apa karena di Kabupaten Tangerang sendiri kita sudah menyiapkan lahan khusus untuk pabrik pemusnahan sampah,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan Perpres ini mengatur bagaimana pembangunan ekonomi, pusat perkotaan Metropolitan terpadu wilayah Jabodetabek Puncak Cianjur, yang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kota metropolitan terpadu dalam memperhatikan aspek keseimbangan dan lingkungan.

“Perpres ini adalah sesuai sasaran Presiden Jokowi dan Bappenas tentang pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan, jadi ada 6 isu strategis yang menjadi prioritas dalam Perpres tersebut,”katanya dalam rapat bersama yang juga dihadiri sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, serta seluruh Bupati Walikota se Jabobodetabekpunjur.

**Baca juga: Pemkab Tangerang-KPK Bahas Penanganan Covid-19.

Menurutnya, terdapat enam isu strategis kawasan Jabodetabekpunjur sehingga dibuat kebijakan baru yang tertuang dalam Perpres tersebut, keenam isu itu adalah banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan dan juga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara.

“Kawasan tersebut merupakan kawasan strategis nasional yang dilihat dari sudut kepentingan ekonomi, terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email