oleh

Dukung Pemprov Tangani Jalan Lingkungan, Apdesi Lebak: Bila Perlu Anggaran Tambah Dua Kali Lipat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran untuk menangani jalan lingkungan di setiap desa. Program itu didukung Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Ketua Apdesi Lebak Usep Pahlaludin, menyebut, dari 1.238 jumlah desa di Banten, kebanyakan kondisi jalan lingkungannya masih butuh penanganan.

Menurut dia, untuk menanganinya, tentu tidak akan cukup kalau hanya mengandalkan anggaran dari dana desa (DD).

“Makanya kami masih berharap bantuan dana dari kabupaten dan provinsi. Yang kami rasakan, program pembangunan jalan yang digulirkan Pemprov Banten melalui Dinas PRKP sangat membantu desa, terutama desa-desa yang masih banyak jalan lingkungan yang rusak,” kata Usep dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Soal adanya pihak yang meminta Pemprov Banten menghentikan program tersebut, menurut Usep, sudah salah kaprah dan tidak memahami kondisi desa di Banten.

“Ada pihak yang meminta Pemprov menghentikan program tersebut, saya pikir ngaco. Sudah jelas kok di desa kami masih banyak jalan yang rusak parah baik jalan lingkungan maupun jalan desanya,” ujar Kepala Desa Sangiangjaya.

Sekretaris Apdesi Lebak, Rafik Rahmat Taufik, menambahkan, penanganan jalan lingkungan yang digulirkan oleh Pemprov Banten sejak beberapa tahun lalu menjadi solusi bagi desa-desa di Banten.

“Ratusan desa di Kabupaten Lebak banyak yang terbantu dengan adanya program dari PRKP Banten. Program itu solusi terbaik bagi desa-desa yang masih banyak jalan rusak di wilayahnya,” kata Kepala Desa Bayah Timur ini.

Kata dia, tidak ada alasan apapun bagi Pemprov Banten menghentikan program tersebut, bahkan bila perlu anggarannya ditambah dua kali lipat.

**Baca juga: Banjir di Permukiman Baduy, BPBD Lebak Minta Data Curah Hujan di Hulu Sungai Cibarani

Di samping itu tentu saja, kualitas dan kuantitas harus tetap dijaga dalam pelaksanaannya. Terlebih selama program itu bergulir, tidak sedikit pihak ketiga yang terkena masalah hukum.

“Dinas PRKP harus benar-benar selektif memilih pihak ketiga yang akan melaksanakan program jalan lingkungan. Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh para pihak untuk mengeruk keuntungan, tapi mengesampingkan kualitas. Dinas PRKP harus mengoptimalkan peran konsultan pengawas, agar pihak ketiga tidak main-main saat melaksanakan kegiatannya,” tegas Rafik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email