oleh

Dukung Keterbukaan Publik, Sekretariat DPRD Banten Serahkan Laporan PPID 2019

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Ibud Sihabudin menyerhkan laporan tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019, Kamis (20/02/2020).

Menurut Ibud, penuerahan laporan tahunan PPID Setwan sebagai mana tertuang dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik pasal 36 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik dan disampaikan kepada Komisi informasi.

“Karena ini merupakan kewajiban kita sebagai lembaga publik dalam rangka mewujudkan instansi yang informatif,” tegasnya.

Upaya lainnya yang telah dilakukan diantaranya oleh pihak sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik diantaranya melalui website resmi dprd.bantenprov.go.id, media sosial, serta Chanel youtube Banten Parlemen TV, serta menyampaikan mekanisme permintaan informasi publik selama 2019 baik secara offline maupun online.

“Bagi permintaan informasi yang masuk, terlebih dahulu kita lihat isi surat tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Jika memenuhi maka kita akan berikan surat balasan baik itu jawaban permohonan maupun jadwal klarifikasi. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa melalui akses website dprd.bantenprov.go.id di layanan aduan,” jelasnya.

Tidak cukup itu, Setwan DPRD Banten juga saar ini sudah memiliki program Talkshow dan bincang parlemen sebagai sarana informasi dan publikasi tentang isu-isu strategis yang ada di Provinsi Banten dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten.

Dengan kedatanganya ke Kantor KI Provinsi Banten tersebut, diharapkan asa masukan dari pihak lain dalam mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan sekretariat DPRD Banten.

**Baca juga: Survei RDI : Eki Baihaki Unggul Jauh dari Petahana Ratu Tatu.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, laporan tahunan PPID merupakan amanat undang-undang. Bahwa, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik, ringkasan informasi tentang kinerja badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses Informasi Publik, sampai dengan informasi tentang peraturan informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.

Pihanya juga mengapresiasi program dan sarana informasi di sekretariat DPRD Provinsi Banten. Ia menawarkan untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dalam program Banten Parlemen TV sebagai corong informasi dalam rangka memberikan edukasi tentang pentingnya informasi publik. (Den)

Print Friendly, PDF & Email