oleh

Dukun Santet di Ciputat Punya Senpi, Peluru dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, baru saja menjalani sidang tuntutan. Ia diseret ke meja hijau sebagai terdakwa atas kepemilikan senjata api berikut sedikitnya 141 butir peluru serta alat peledak jenis granat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38; sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W; delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

**Baca Juga: Jadi Tersangka, Dukun Santet di Ciputat Ngaku Pistol dan Granat Punya Mendiang Ayah

Kemudian juga ada puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat.

Satrio menyebutkan, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini terungkap sejumlah warga geruduk rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah. Warga mengaku ada yang pernah disantet oleh Heriyadi hingga menderita sakit menahun.

Heryadi kepada warga yang menginterogasi akui telah melakukan praktek spiritual. Dalilnya agar lebih adem.

Jajaran Polsek Ciputat Timur sore harinya menemukan senjata api dan peluru di rumah terdakwa. Sehari berikutnya tim Gegana Polda Metro Jaya geledah rumah tersangka menemukan barang bukti tersebut. (Yud)