oleh

Dugaan Penganiayaan Guru Olahraga SMAN 21 Sukadiri, Polisi : Korban Luka Memar

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan penganiayaan yang dilakukan WYY, 30 tahun guru olahraha SMAN 21 Kabupaten Tangerang atau SMAN 21 Sukadiri terhadap Kepala Bagian Tata Usaha sekolah itu, Subaih, 50 tahun. “Senin (hari ini) kami menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kepala Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Inspektur Dua Dedi Ruswandi saat dihubungi Minggu 28/5/2020.

Salah satu yang dipanggil, kata Dedi, adalah pelaku WYY. “Pelaku sudah kami dikirimkan undangan,” katanya.

Dedi mengatakan visum terhadap korban pelapor sudah dilakukan. “Berdasarkan visum ada luka memar dialami korban,” kata dia.

Subaih, Kepala Bagian Tata Usaha SMA Negeri 21 Sukadiri, Kabupaten Tangerang melaporkan WYY, guru olahraga sekolah itu ke Polres Kota Tangerang, Jumat 26 Juni.

Kuasa hukum Subaih, A.Goni mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian dada. Korban yang berusia 50 tahun, menurut Goni, sempat mengalami sesak bagian dada karena pukulan itu.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami dada memar karena pukulan pelaku dan jempol tangan kiri robek,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi ketika tim Inspektorat Banten melakukan uji petik dan mendengarkan klarifikasi Kepala SMAN 21 Sukadiri, Wiji dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS, Jumat pagi. Saat itu, Wiji didampingi Subaih memberikan penjelasan kepada tim Inspektorat Banten di dalam ruangan kelas sekolah itu. Pertemuan itu disaksikan Komite Sekolah dan para guru, termasuk WYY. (Vee/GFM)

Print Friendly, PDF & Email