oleh

Dugaan Pencucian Uang dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung kembali melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Selasa (27/12/2022).

“Pemeriksaan kepada 3 saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta hari ini.

**Baca Juga: Kasus Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia, 3 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu
saksi T selaku Direktur Utama pada PT Alpha Pillar Pelangi;
saksi dengan inisial SSD, dimana saksi SSD merupakan Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya; kemudian saksi MA selaku Direktur Keuangan pada PT Huawei Tech Investment. (Red)

Print Friendly, PDF & Email