oleh

Dugaan Pencabulan Santri, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang Kota menangkap pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial JM (52), atas dugaan pelecehan seksual.

Terduga pelaku melakukan perbuatan cabulnya disalah satu ruangan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM pada tanggal 01 Juli 2020,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Rabu (29/07/2020).

Korban yang baru melapor ada empat orang, semuanya masih berusia dibawah 18 tahun. Perilaku tidak terpuji dilakukan oleh MJ sekitar bulan Mei 2020.

“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur pada bulan Mei 2020 di villa pesantren,” terangnya

Para saksi sudah dimintai keterangan dan batang bukti sudah disita, salah satunya kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku menjemput korban dari rumah dan dibawa ke ponpes tersebut.

**Baca juga: Kapolda Banten Sebut Polarisasi Pilkada di Tengah Covid-19.

“Terduga pelaku dikenakan tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto 82 ayat 1, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email