oleh

Dugaan Pemalsuan DK13 PDIP, Agus Setiawan Diperiksa Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Agus Setiawan, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 10 untuk DPRD Kota Tangerang dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Rabu (14/5/2014) hari ini, hadir memenuhi panggilan Pantiia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Kedatangan Agus guna memberikan klarifikasi atas laporan partainya, terkait dugaan pemalsuan berkas DK 13 (laporan keuangan tahap III yang merupakan laporan penggunaan dana kampanye para Caleg) milik PDIP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

Sedianya, Agus Setiawan adalah penyebab dilaporkannya komisoner KPU oleh DPC PDIP Kota Tangerang ke Panwaslu dan Polres Metropolitan Tangerang.

Karena, KPU memasukkan laporan penggunaan dana kampanye Agus Setiawan ke dalam DK13, yang sedianya tidak direkomendasikan oleh PDIP.

“Saya mengetahui bila laporan dana kampanye saya sebagai Caleg dari PDIP itu, ya dari KPU,” ujar Agus Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, Jalan Veteran, Cikokol, Rabu (14/5/2014).

Sebab, lanjut dia, dirinya merasa khawatir bila dana kampanyenya tidak dilaporkan oleh partainya. Untuk itu, dia mengaku mendatangi sekretariat KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, No 21, Kota Tangerang.

“Ternyata benar setelah saya melihat bundelan laporan dana kampanye dari PDIP, nama saya tidak ada,” tukasnya.

Keesokannya, lanjut Agus, dia datang ke sekretariat KPU Kota Tangerang lagi, dan menyerahkan berkas tersebt kepada satpam yang bertugas dilokasi itu, lantaran staf KPU Kota Tangerang sedang tidak ada ditempat.

“Saya titipkan berkas saya kepada satpam bernama Agus, kemudian saya pulang,” terangnya.

Divisi Tindak Lanjut Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zeinil Miftah mengatakan, tidak hanya Agus Setiawan saja yang dilakukan klarifikasi, akan tetapi pihak lain yang terkait juga diklarifikasi, termasuk komisioner KPU Kota Tangerang.

“Bahkan bila kasus ini nantinya bukan hanya ada unsur pelanggaran kode etik akan tetapi ada unsur pidananya akan kita tarik langsung ke Gakumdu. Namun, hal itu kita keahui usai seluruh pihak tekait diklarifikasi oleh kami (Panwaslu, red),” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan, pihaknya memasukkan dana kampanye Agus Setiawan setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten tertanggal 23 April. **Baca juga: PDIP Lanjutkan Laporan Dokumen Palsu ke Polisi & Panwaslu.

“Kami berani menerima laporan dari caleg itu setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tukasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email