oleh

Dugaan Monopoli Lapak di Pasar Ciputat, Acuan Disperindag NIK

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembagian lapak pedagang di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disebut-sebut tidak adil dan terkesan dimonopoli. Dugaan adanya praktek jual beli menyeruak tapi ibarat kentut, bau menyengat tapi wujudnya sulit terlihat.

Dadang (minta namanya disamarkan), salah satu pedagang plastik mengungkapkan ada pedagang yang bisa mendapatkan 14 kios. Lokasinya bejejer ditempati mulai dari bos hingga anak buahnya.

“Terus pedagang emas ada gitu juga. Satu keluarga, mana dapatnya di hook depan,” katanya ditemui kabar6.com di Pasar Ciputat, Kamis (31/2/2022) kemarin.

Dadang hanya bisa pasrah. Ia beralasan sudah tak punya uang lagi untuk bangkit. Usaha yang dirintisnya sejak puluhan tahun itu berujung bangkrut.

Menurut, selama direlokasi ke Plaza Ciputat untuk mendapatkan uang jualan Rp 200 ribu per hari sangat sulit. Banyak di antara pedagang yang akhirnya dagang di emperan karena di lantai atas sepi pembeli.

“Sekarang modalnya cuma sabar. Kalo ngikutin emosi mah repot,” ujar Dadang sambil gelengkan kepala mengernyitkan dahinya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, menyatakan tidak bisa melarang ada pedagang relokasi ingin dapat kios. Aturan yang tertuang dalam peraturan wali kota itu digodok bersama instansi lainnya tidak instan.

“Yang tidak diperbolehkan adalah satu pedagang, satu NIK memiliki lebih dari satu kios,” jelasnya.

**Baca juga: Pedagang Pasar Ciputat Pesimis Direlokasi, Pilar Sebut Jangan Egois

Heru bilang, meskipun hubungan status kekerabatan antarpedagang masih ada. Misalnya orang tua dengan anak dan atau bos dengan anak buahnya.

“Tapi kan mereka juga karena keterbatasan anggaran dia mengambil barang dari tempat kulakan. Mungkin itu yang orang lihat bahwa itu punya bosnya. Bayar tempo dan itu bisa terjadi,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email