oleh

Dugaan Mafia Tanah Di Pantura Coreng Muka Jokowi, Kang Tamil: BPN Banten Perlu Diinvestigasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus percekcokan kepemilikan tanah kian hari bertambah marak, khususnya diwilayah sepanjang jalur pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

Hal ini menuai reaksi Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan setelah menjadi pembicara pada diskusi yang diadakan oleh Forum Diskusi Wartawan Tangerang dengan topik ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah (Sesi II)’, pada Jumat (23/07/2021).

Menurut Ketua Forum Politik Indonesia ini, fenomena mafia tanah terjadi karena Badan Pertanahan Negara (BPN) gagal menghadirkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan terkesan lari dari tanggung jawab dengan mengarahkan setiap sengketa ke pengadilan.

“Di diskusi kemarin, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu siap untuk adu data, namun BPN kerap kali mengarahkan ke pengadilan untuk setiap sengketa. Sebenarnya kalau BPN buka data warkah tanah kan selesai. Maka saya bilang kalau semua mesti jalur pengadilan, bubarin saja BPN ini,” ungkap pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Senin (26/07/2021).

Kang Tamil menambahkan bahwa kegagalan BPN dalam menyelesaikan polemik pertanahan terutama bagi rakyat kecil, membuat masyarakat justru menilai Presiden Jokowi tidak serius dalam melakukan pengentasan praktik mafia tanah di Indonesia.

“Gimana ceritanya di Kabupaten Tangerang yang jaraknya hanya 1 jam dari Istana Negara dan Mabes Polri bisa ada praktik mafia tanah. Nah, BPN kemana? jelaskan dong. Ini yang saya katakan BPN ini gagal dan yang menjadi target amarah rakyat adalah Presiden Jokowi,” jelasnya.

Lebih lanjut Kang Tamil meminta agar mabes polri melakukan investigasi terhadap internal BPN Kantor Wilayah Banten dan Kabupaten Tangerang, sebab kasus dugaan praktir mafia tanah telah lama berlarut-larut tanpa ada penyelesaian kongkret dari pihak BPN.

“Saya sarankan Mabes Polri turun ke BPN Banten dan Kabupaten Tangerang. Ada apa ini, kenapa kasus dugaan mafia tanah ini belum tuntas?, jangan-jangan ada cawe-cawe antara pemilik modal dan oknum pejabat BPN. Ini harus diungkap,” tandasnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Terima Kunjungan Mendagri Dalam Rangka Penanganan Penanggulangan Covid-19

Diketahui sebelumnya bahwa 900 hektar tanah milik warga di 27 desa, dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang telah terbit Nomor Induk Bidang (NIB) tanah atas nama 3 orang. Sementara secara undang-undang agraria batas kepemilikan tanah perorang adalah 20 hektar. Informasi ini diketahui setelah masyarakat mengecek status tanah mereka di website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.bhumi.atr.bpn.go.id.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email