oleh

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH dan UPT TPSA Bagendung Digeledah

image_pdfimage_print

Kabar-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang dan UPT Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan tersebut lantaran, Kejari mencuim bau dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi tahun 2020-2021.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah 2020 sampai dengan 2021,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang.

Penggeledahan dilakukan ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Kota Cilegon serta di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.

**Baca Juga: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Sampah 2020-2021 di DLH Cilegon, Memanipulasi Laporan?

“Hari ini tim penyidik Kejati Cilegon telah melakukan penggeledahan di dua titik yang pertama, di DLH, yang kedua di TPSA Bagendung,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan ditemukan dan dilakukan penyitaan berupa benda/barang/yang mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Hal itu lantaran penanganan dalam perkara tersebut dari tahap penyelidkan naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Pada intinya itu, tim masih bekerja memilah dan memilih barang bukti,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email