1

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Rp15 Miliar, Dewan Pengawas Periode 2019-2022 Diperiksa Kejari

Kabar6.com

Kabar6-Penyidikan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Penyidik masih memeriksa sejumlah orang dalam mengusut perkara tersebut, salah satunya Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli periode 2019-2022 Dana Hardiansyah.

Dana memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (15/7/2024). Ia mengaku dicecar hampir 15 pertanyaan seputar dana penyertaan modal yang diterima oleh PDAM pada tahun 2020.

**Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp1,15 Triliun

“Ditanya terkait penggunaan dana penyertaan modal, lalu soal pemeliharaan mesin pompa dan lain-lain. Memang penyertaan modal tahun 2020 lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” kata Dana.

Dana mengakui, pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut bukan yang pertama kali. Sejak tahun 2012, ia sudah bolak balik dimintai keterangan.

Ia menginginkan kasus yang kini terjadi di perusahaan pelat merah tersebut bisa segera selesai agar pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih tidak terganggu.

“Kasihan teman-teman staf di PDAM yang mungkin mentalnya tidak kuat dipanggil-panggil begini kan bakal mengganggu kinerja mereka. Jadi saya ingin ini segera selesai, silahkan hukum ditegakkan,” kata Dana.

Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, pada Kamis (20/6/2024) menyampaikan kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” kata Puguh.(Nda)