oleh

Dugaan Korupsi, Kejagung Dalami Peran Kadinkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana gedung Puskesmas serta pembebasan lahan tahun 2011-2012 di Tangerang Selatan (Tangsel).

Dijadwalkan, pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sebelum kemudian memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangsel, Dadang M.Epid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pekan ini penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, sebelum dilakukannya pemanggilan terhadap tersangka,”ucap Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Diketahui, ketetapan hukum sebagai tersangka tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

Lanjut Tony, pemeriksaan sejumlah saksi nantinya akan memperjelas peran tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan pengadaan lahan 6 unit Pukesmas di Kota Tangsel dan untuk lokasi-lokasi Pukesmas tersebut pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail karna masih dalam penyelidikan.

“Kami menjaga agar tetap steril, setelah penyelidikan pasti akan diberitahu lokasinya,” ujar Tony. **Baca juga: Kadinkes Tersangka, Pemkot Tangsel Angkat Tangan.

Tony menjelaskan, akan ada tiga objek yang akan diperiksa sebagai saksi, mulai dari birokrasi Dinkes dan di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel, serta kepada pihak swastanya yang merupakan pemenang tender, bahkan pada penangung jawab pelaksana kerja. **Baca juga: Ketika Wartawan “Memburu” Dadang.

“Semua akan dirahasiakan dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya. **Baca juga: Jadi Tersangka, Kepala Dinkes Tangsel Akhirnya Buka Suara.

Sementara untuk pemanggilan tersangka akan dilakukan usai pemeriksaan saksi dan undangannya akan diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan. “Ia, paling tidak tiga hari sebelum pemanggilan, surat sudah harus dilayangkan,”tambah Tony.(way)

Print Friendly, PDF & Email