oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektorat Pandeglang Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang kompak mengaku telah memberikan peringatan dan pembinaan terhadap tiga desa yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Ketiga desa tersebut diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD), diantaranya Desa Kadu Malati Kecamatan Sindangresmi, Desa Ciandur Kecamatan Saketi, dan Desa Pari Kecamatan Mandalawangi.

Instruktur Inspektorat Dais Iskandar mengatakan, dari tiga desa dua diantaranya seperti Desa Ciadur dan Desa Kadu Melati telah masuk objek Program Pengawasan Inspektorat.

“Kalau Desa Pari gak, tapi sudah masuk APH (Aparat Penegak Hukum) dan APH pun sudah masuk ke dua desa tersebut,” kata Dais, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat mengaku sudah menemukan adanya kerugian uang negara, diantaranya, adanya pekerjaan yang kekurangan volume, kelebihan pembayaran termasuk adanya pekerjaan yang difiktifkan.

Bukan memperbaiki adanya temuan tersebut, mereka kata Dais tidak melakukan perbaikan atas temuan tersebut, padahal ia mengaku sudah mewanti-wanti. Dais lupa total kerugian uang negara di dua desa tersebut namun diperkirakan dibawah Rp150 juta.

“Mereka tidak melakukan tindaklanjut hasil temuan Inspektorat. (Total kerugian uang negara) rillnya saya lupa lagi, tapi dibawah Rp150 juta,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala DPMPD Taufik Hidayat. Menurutnya, sebelum ditangani Kejari tiga desa tersebut telah dipanggil dan dilakukan pembinaan.

**Baca juga: Polres Pandeglang Siagakan Personel Jaga Objek Vital Jelang Putusan Sidang MK.

“Sudah kita bina,kita kasih tahu, Sudah kita panggil bahwa dampaknya seperti ini, kalau mereka menyerah dan mau pasang badan mau dikata apa,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Kejari Pandeglang menyebutkan ketiga desa tersebut dipimpin Pejabat Sementara (Pjs) yang merupakan berstatus ASN. Total kerugian uang negara diperikarakan mencapai Rp400 juta.(Aep)
—- –

Print Friendly, PDF & Email