oleh

Dugaan Korupsi Aset Negara, LSM BIAK Pertanyakan Status Hukum Walikota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pegiat antikorupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mempertanyakan progres penanganan perkara dugaan korupsi aset negara yang melibatkan Walikota Serang, H. Syafrudin.

Kasus penjualan tanah bengkok seluas 8200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini diketahui menyeret tiga nama, antara lain Walikota Serang, H. Syafrudin yang kala itu menjabat sebagai Camat Serang, Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung.

Dua dari tiga nama yang terlibat korupsi, yakni Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang serta telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini keduanya telah mendekam di Ruang Tahanan Serang. Sedangkan, H. Syafrudin, hingga kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

“Untuk itu, hari ini kami kirim surat permohonan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, guna mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang diduga kuat melibatkan H. Syafrudin (Walikota Serang) ini,” ungkap Ketua LSM Biak, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, Kejari Serang harus segera menangkap H. Syafrudin, karena dia disinyalir sebagai otak intelektual dari kasus pengalihan aset negara yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 miliar.

Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim PN Serang menyatakan bahwa para pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan H. Syafrudin.**Baca juga: Banjir Rendam Belasan Rumah dan Sekolah di Cimarga Lebak.

“Jadi, Kejari Serang harus melanjutkan perkara ini dan seret H. Syafrudin ke meja hijau,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email