oleh

Dugaan Kecurangan Pileg di Kota Tangerang Ditangani DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan kecurangan yang dilakukan petugas PPS Kelurahan Kunciran Indah, PPL serta Panwascam Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Dugaan kecurangan dimaksud, karena pihak terlapor membuka kotak suara secara diam-diam (perhitungan suara ilegal) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Divisi Pengawas Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslih mengungkapkan, hasil kajian yang dilakukan pihaknya, bahwa para terlapor telah melakukan kesalahan etik selaku penyelenggara pemilu.

“Karena ada yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Yakni, membuka dan melakukan penghitungan ulang tanpa di saksikan pihak terkait, dalam hal ini adalah saksi parpol,” ujarnya, Selasa (6/5/2014).

Untuk itu, kata Agus, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, untuk ditindaklanjuti ke DKPP RI. “Jadi kami sudah sampaikan hasil kajiannya ke Bawaslu Banten untuk diltindaklanjut ke DKPP,” tukasnya.

Ya, dalam laporan 21/LP/PILEG.KT.TNG/IV/2014, Abdullah, warga Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melaporkan petugas PPS, PPL dan Panwascam setempat, terkait dugaan penghitungan suara ilegal.

Terlapor diantaranya adalah, Jayadih (PPS), Nasarudin (PPS), Nahraw (PPL), Tono (PPL), Mamad (PPL) serta M. Ulumuddin (Panwascam). **Baca juga: Tata Kota Panggil Pemilik Showroom Tanpa IMB.

Laporan itu dilayangkan pada Jum’at 18 April 2014, sekira pukul 19.45 WIB, dengan menyertakan sebuah USB berisikan rekaman video saat mereka memergoki ada aksi pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang, tanpa dihadiri saksi parpol dan petugas kepolisian alias ilegal.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email