oleh

Dugaan Karupsi Mobil Damkar, Kejari Tunggu Audit BPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga Pemadam Kebakaran (Damkar) tahun 2013, namun hingga kini DI, mantan Kepala Dinas (Kadis) Damkar Kota Tangerang, masih bisa melenggang bebas.

Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang belum menahan DI, karena masih harus menunggu keputusan bersama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim audit indenpendent.

“Penahanan tersangka belum dapat dilakukan, karena masih harus menunggu data yang dikeluarkan BPK dan Instansi terkait lainnya,” ujar Kasipidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali kepada kabar6.com, Kamis (23/10/2014).

Sejauh ini, kata Raymond, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut, termasuk saksi dari pihak panitia lelang. “Penyidikan kasus ini masih berjalan,” ujarnya.

Sedianya, dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

Sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga hampir Rp. 6 miliar.

Selain DI, dalam kasus tersebut pihak Kejari Tangerang juga menetapkan status tersangka kepada AR, selaku pelaksana proyek dari PT Matra Perkasa Utama (MPU). **Baca juga: Pemkot Tangerang Batal Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Damkar.

Sementara, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi mengingatkan bila dalam kasus itu DPRD Kota Tangerang bisa memanggil inspektorat wilayah setempat untuk mengetahui kejelasan perkara dugaan korupsi pembelian mobil tangga Damkar tersebut. **Baca juga: Soal IMB Apartemen Ayodhia, DPRD Kota Tangerang Segera Panggil BPPMPT dan BPLH.

“DPRD dapat memintai klarifikasi dari Inspektorat yang bertugas memeriksa kelayakan atas tafsiran kerugian daerah atas dugaan korupsi,” tukas Jandi singkat.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email