oleh

Dugaan Investasi Bodong Dilaporkan ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Anjar Meitriana (34), melaporkan dugaan investasi bodong ke Polda Banten. Dia mengaku, dari 36 anggota yang mengikutinya, kerugian ditaksir mencapai Rp 540 juta.

Namun nilai tersebut bisa lebih besar lagi, jika berbagai kelompok yang diduga menjadi korban investasi bodong yang menyeret nama BUMN melaporkannya ke Polda Banten.

“Awalnya dihentikannya bagi hasil di group saya, di janjikan balik modal tidak jadi. Terus dokumen yang mengatasnamakan Antam itu palsu semua, bodong semua,” kata Anjar Meitriana (34), di Mapolda Banten, Jumat (11/06/2021).

Menurut Anjar, orang yang dia laporkan berinisial M, warga Kaligandu, Kota Serang. Dimana, sejak Juni 2020, dia sudah mengajak puluhan orang ikut serta dalam investasi emas batangan yang menyeret nama perusahaan BUMN.

Dia di ajak oleh seorang wanita yang dikenalnya, berinisial M. Tergiur dengan bagi hasil, dia pun mengikutinya.

“Dapet bagi hasil 4 persen dari Rp 1 juta atau 1 gram emas. Ada juga program 10 hari kerja, saya dapat 10 persen dari 1 gr emas. Iming-iming dari M,” terangnya.

Anjar mengaku pada awal mengikuti investasi itu pada bulan Juni 2020, pernah mendapatkan dana bagi hasil antara Rp 38 ribu hingga Rp 1,2 juta. Namun terhenti di bulan April 2021.

**Baca juga: Dituding Fiktif, Puluhan Kiyai Pimpinan Ponpes Laporkan Uday ke Polda Banten

Konflik internal perusahaan investasi yang diduga bodong di akui Anjar, sudah terjadi sejak November 2020 dan dihentikan secara nasional. Namun oleh M, selaku koordinator wilayah Banten, penarikan dana investasi tetap dilakukan.

“November udah kisruh se’nasional. Se’nasional udah off, tapi M masih jalan,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email