oleh

Dugaan Belum Mengantongi IMB, DPRD Kabupaten Tangerang: Surati Kami

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi terkait proyek pembangunan pasar Cisoka Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Golkar Wahyu Nugraha mengatakan, terkait hasil investigasi dari tim Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) perihal pembangunan pasar Cisoka yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wahyu Nugroho meminta ALTAR berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

“Bikin surat pengaduan saja ke DPRD terkait izinnya, terkait perizinan semua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wahyu Nugraha lewat WhatsApp kepada kabar6.com, Rabu (24/3/2021).

Terpisah Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari mengakui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan pasar yang dinaungi oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja itu belum di kantongi.

“Masih dalam proses kang,” ujar Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Ashari kepada kabar6.con lewat WhatsApp.

Disinggung terkait lamanya proses perizinan tersebut, sementara proyek pembangunan itu sudah hampir rampung hingga mencapai 70 persen, Ashari enggan berkomentar.

Sementara itu Camat Cisoka Kabupaten Tangerang H. Ahmad Hapid saat dikonfirmasi mengatakan, perihal surat tembusan atau surat keterangan dari pihak kecamatan, Ahmad Hapid menuturkan belum ada.

“Selama saya menjabat sebagai Camat Cisoka, seingat saya tidak ada sama sekali tembusannya,” ungkap Camat Cisoka H. Ahmad Hapid.

Menurut Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, secara birokrasi harusnya ada tembusan.

“Etika birokrasinya harusnya seperti itu, ada tembusan,” terangnya.

Sementara itu, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N menyayangkan dimana pembangunan pasar Cisoka tersebut yang sudah Kurang lebih 80 persen rampung ini izinnya masih dalam Proses

**Baca juga: Optimalisasi Zakat Profesi, BAZNAS Sosialisasikan ke Kantor Camat Balaraja.

“Maka dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, dimana pembangunan apapun itu seharusnya IMB lebih awal dibuat untuk terpenuhi persyaratan administrasi,” tegas Suhud.

Terkait persoalan itu, pihaknya akan segera mengirim surat pengaduan ke wakil rakyat DPRD Kabupaten Tangerang (Han).

Print Friendly, PDF & Email