oleh

Dua WNA Disanksi Deportasi dan Penangkalan ke Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, yakni ODE (32) dan MM (39), akhirnya ditindak sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Hal ini, setelah kedua warga asing tersebut melakukan pelanggaran dalam undang-undang kekarantinaan dan juga pasal tentang wabah penyakit menular. Dimana, keduanya kabur saat hendak dilakukan proses karantina Covid-19 dihotel yang telah ditunjuk pemerintah setempat.

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soetta, Indra Bangsawan mengatakan, mereka dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu, 26 Mei 2021.

“Betul, kedua WNA itu kami tindak deportasi dan juga penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia setelah kabur dari proses karantina,” katanya, Kamis, (27/5/2021).

Lanjut dia, pada proses deportasi tersebut terutama dalam biaya kepulangan ditanggung oleh biaya pribadi dan untuk penangkalan dilakukan selama kuramg lebih satu tahun.

**Baca juga: 1 Juni PPDB di Kota Tangerang Dibuka

“Mereka terkena penangkalan 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua WN Inggris tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu menggunakan pesawat Etihad Airways EY-474. Disana, mereka kabur setelah mengelabui sopir dengan alasan hendak ke toilet. Kaburnya mereka dikarenakan kedua beralasan tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel karantina selama lima hari.(vee)

Print Friendly, PDF & Email