oleh

Dua Warga Pengeroyok Begal Tewas di Serpong Ditangkap, Ini Peranannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah menangkap warga yang terlibat aksi main hakim sendiri terhadap Muhammad Rusli, pelaku percobaan perampasan sepeda motor pada Jum’at dinihari kemarin.

“Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang bersama massa ikut melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara di kantornya, Selasa

S, 30 tahun dan A, 40 terbukti memukuli korban sampai terluka parah hingga akhirnya tewas. Peristiwa itu terjadi di perumahan Taman Crysant 2, Ciater, Kecamatan Serpong.

Iman menjelaskan, A berperan memukul pakai tongkat ke arah kepala Rusli bagian belakang. S tersangka lainnya pun menggunakan alat sejenis memukul kepala bagian atas.

**Baca juga: Kapolres Tangsel: Pria Korban Pengeroyokan di Serpong Mau Rampas Motor.

“Sehingga menyebabkan luka robek di bagian kepala,” jelasnya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka.

Atas perbuatannya A dan S dijerat melanggar Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email