oleh

Dua TPS Baduy Dikaji Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten masih mengkaji sikap masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak yang hanya menyetujui dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 15 TPS yang disiapkan penyelenggara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

“Rekomendasi kami tentunya melalui Panwaslu Kabupaten Lebak. Kalaupun terpaksa meminta di dua lokasi, namun tetap harus disiapkan 15 TPS. Itupun sebenarnya masih bermasalah,” kata Eka Satyalaksmana, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten di Serang, Kamis (13/3/2014).

Eka menjelaskan, jika memang terpaksa hanya di dua lokasi, yakni di dua kampung Baduy, bisa saja tetap disiapkan 15 TPS. Satu lokasi tujuh TPS dan satu lokasinya delapan TPS.

Menurutnya, walaupun ditempatkan di dua lokasi, tetap dinilai masih menimbulkan masalah, yakni terkait jarak dari kampung-kampung yang ada di baduy menuju dua lokasi TPS.

“Nanti kasihan masyarakat yang harus menempuh perjalanan tujuh sampai delapan jam ke TPS. Ini juga harus diperhitungkan,” ujar Eka.

Keputusan komunitas adat Baduy yang menyetujui hanya dua TPS, jelas Eka, mengandung unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, karena sesuai aturan, TPS harus dekat dengan lokasi masyarakat.

“Jumlah pemilih di Baduy itu ada sekitar 7.000-an pemilih, maka idealnya dengan 15 TPS. Kalau hanya dua TPS dikuatirkan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi,” imbuhnya.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, kata Eka, Bawaslu, KPU, dan Komnas Ham akan melakukan pertemuan pada 15 Maret 2014. “Kami kuatir bermasalah dengan pelanggaran HAM apabila dipaksakan atau disetujui dengan dua TPS di dua lokasi,” tutur Eka.

Selain itu, sebut Eka, Bawaslu juga kuatir jika pemilih di baduy dipaksakan untuk memilih di
dua TPS pada dua lokasi tersebut, yakni ada kesan atau upaya-upaya penggiringan massa pemilih untuk kepentingan pihak atau partai tertentu.

Sebelumnya pihak tokoh adat masyarakat Baduy menyetujui hanya dua lokasi dari 15 TPS di kawasan masyarakat adat tersebut, yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Lebak. KPU Lebak tidak mengetahui dengan pasti alasan hanya disetujuinya dua TPS dari 15 TPS yang disiapkan. *Baca juga: Mutasi Pejabat Kota Tangerang Dipertanyakan.

“Kami masih menunggu hasil koordinasi antara Bawaslu, KPU Banten dan juga Komnas Ham terkait masalah ini,” timpal Afifi Albantani, anggota KPU Lebak.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email