oleh

Dua Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan Diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun penyidikan yang dilakukan terkait dengan adanya tindak pidana kepabeanan berupa pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh tersangka D (59) bersama dengan rekannya ER (34) yang telah dilakukan selama 8 tahun, pada Rabu (13/4/2022) kemarin.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen, data dokumen kepabeanan, dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.

Kendati yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan,” ujar Zaky kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

“Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi,” tambahnya.

Zaky menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.

**Baca juga: Pemuda di Kabupaten Tangerang Deklarasi Relawan Airin, Usung Airlangga Presiden

“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo membenarkan bahwa telah menerima penyerahan dua tersangka tersebut. “Benar,” jawab Bayu, singkatnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email