Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Kabar6 – Dua pria berinisial DG dan MH tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Predator anak di bawah umur itu tidak hanya diancam sanksi maksimal penjara 15 tahun atau hukuman mati saja.

“Bahkan ada pemberian kebiri,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nahar di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka ada unsur pengulangan. Dampaknya pun tidak ringan. Para anak korban mengalami penderitaan yang kemungkinan permanen.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

“Oleh karena itu maka ini gak bisa dibiarkan,” terang Nahar. Perbuatan bejat kedua tersangka harus dikasih peringatan keras.

Bahkan, ucap Nahar, kalau bisa diberikan efek jera agar dia tidak melakukan lagi. Undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual sudah mengingatkan kalau ada kasus seperti itu.

“Pelaku memenuhi unsur itu kita sudah mengenal hukuman maksimal hukuman mati. Bahkan ada pemberian kebiri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi memaparkan bahwa tersangka DG dan NH dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia tak menampik soal ancaman jeratan hukuman suntik kebiri terhadap kedua tersangka.

“Jadi tentunya yang kami terapkan seluruh pasal dan salah satunya menyebutkan hukuman demikian (suntik kebiri) kami terapkan,” paparnya menjawab pertanyaan kabar6.com.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Air Maryati menyebutkan bahwa aturan dalam payung hukum yang berlaku sekarang telah maksimal selain kurungan penjara. Para tersangka predator anak juga dapat dipasangi chip serta foto wajahnya terpampang di ruang publik.

“Berikutnya juga ada suntik kebiri,” sebutnya. Maryati melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di Tangsel sudah mengkhawatirkan.

Predator anak anak semakin liar lantaran dua pekan lalu hadir di Mapolres Tangsel untuk rilis kasus serupa dengan tersangka serta anak korban yang berbeda. “Ini menunjukan bahwa penjeraan, dan aspek penegakan hukum menjadi kunci atas terputusnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” tambahnya

Perlu diketahui, suntik kebiri merupakan pemberian zat kimia untuk menghentikan nafsu atau hasrat seksual para pelaku predator anak. Otomatis fungsi testis untuk memproduksi testosteron hilang.

Tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat.(yud)