oleh

Dua Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang ‘Gemar’ Kirim Foto Porno

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis kemarin. Ketiganya berinisial RW, P, dan MAF.

Menurut polisi, ketiga tersangka punya peranan masing-masih dalam tugasnya. P merupakan direktur PT ITN, perusahaan pinjol ilegal.

“RW dan MAF ini penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jum’at (15/10/2021).

Dijelaskan, RW dan MAF bertugas sebagai penagih utang atau kolektor. Keduanya kerap mengirimkan teror dalam bentuk foto-foto seronok.

Yusri mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE.

Adapun ke-29 orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan ke rumah. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dari kasus tersebut.

“Ini updatenya untuk sementara. Apakah ada tersangka lain nanti akan saya sampaikan,” kata Yusri.

Sebelumnya, polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Tangerang, Banten, Kamis.

**Baca juga: Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak Dipertanyakan Aktivis

Perusahaan yang digerebek itu yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setidaknya ada 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email