oleh

Dua Terdakwa Sabu Dihukum Mati Saat Pledoi di PN Tangerang

image_pdfimage_print
PN Tangerang.(bbs)

Kabar6-Dua anggota jaringan narkoba internasional dari Tiongkok, Refta Noviani, warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kanu Colis Nana asal Nigeria, dijatuhi vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2016).

Keduanya diangga terbukti melanggar Pasal 114 (2) JO Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Wiranova mengatakan, kedua terdakwa divonis hukuman mati karena terbukti menerima dan mengirim narkotika jenis shabu sebanyak 35 Kg.

Hal itu terjadi, katanya, pada Agustus 2015 lalu, dimana petugas Polda Metro Jaya yang melakukan pengembangan atas barang kiriman dari paket jasa titipan di Cargo Bandara Soekarno Hatta (Soetta), yang dialamtakan ke rumah Refta Noviani di Tangsel, dan langsung  membekuknya.

“Saat petugas mengembangkan paket yang berisi shabu sebanyak 20 Kg itu, langsung diterima oleh Refka,” kata Andri Wiranova.

Akibatnya, wanita yang berbisnis Tas Online tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, kata Andre Wiranofa, terdakwa mengaku bahwa barang itu di kirim dari Tiongkok untuk diberikan ke  Brathet, WN Nigeria yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta.

Namun saat brather akan dibekuk, sudah tidak ada di tempat. Berselang beberapa hari kemudian, petugas Paket jasa titipan di kargo Bandara Soekarno Hatta, juga mendapatkan kiriman barang serupa.

Kemudian barang itu lansung di jemput oleh Muyen, warga Jakarta  untuk di tindak lanjuti ke Kanu Colins Nana, WN Nigeria yang tinggal sementara di wilayah  Bogor.

Begitu dikembangkan, laki-laki berkulit hitam tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan lansung menyerahkan diri.

“Dari kronologis ini, dan berdasarkan barang bukti lainnya, petugaspun menyimpulkan bahwa yang disebut Brathet itu adalah Kanu Colis Nana,” kata Andre Wiranova. **Baca juga: Protes Penambangan Pasir, Nelayan Geruduk Kantor Gubernur Banten.

Dan putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Swidya disaat persidangan tersebut, dalam materi pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. **Baca juga: Terekam CCTV Saat Mesum, Sepasang Remaja Disergap Satpol PP Tangerang.

“Saya-pun kaget, ternyata vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakimn di saat pledoi,” kata Andre.(Alby)

Print Friendly, PDF & Email