oleh

Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati

image_pdfimage_print
Terdakwa pembunuh Eno Fariha dalam persidangan.(tia)

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang diperkosa dan dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul, Rabu (8/2/2017).

Majelis Hakim M. Irfan Siregar yang memimpin jalannya persidangan menilai, bila vonis bagi kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal Hadjarati dan kawan-kawan.

“Ya, sudah sesuai dengan tuntutan semua, karena memang unsur kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah terpenuhi seluruhnya,” ujar JPU Iqbal kepada awak media.**Baca juga: Jenazah “Putri Banten” Tiba di Rumah Duka.

Sementara, vonis hakim tersebut langsung disambut isak tangis Mahfudoh, ibunda almarhumah Eno Fariha, yang tak kuasa menahan duka.**Baca juga: Mahfudoh Harap Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dihukum Mati.

Sementara itu, Ayah Eno, Arif Fikri mengaku puas atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim. “Ya, saya sudah puas dengan putusan ini,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email