oleh

Dua Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo dalam Perkara TPPU Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu(11/01/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi S yang merupakan Solution Manager ZTE dan saksi JR selaku Konsultan Hukum BAKTI.

**Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023

“Saksi S dan saksi JR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email