oleh

Dua Pengedar Sabu Ciputat Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Reserse Polsek Ciputat, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

 

Keduanya, YF alias Fosoy (29) dan HN alkias Glen (26), diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Sumber kabar6.com di Polsek Ciputat mengungkap, penangkapan dilakukan tim Reserse, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Sujarwo SH.

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YF di restoran cepat saji Mc Donald di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Dari tangan YF, polisi mendapati satu paket kecil sabu-shabu.

 

Kepada polisi, YF mengaku bila barang haram itu didapat dari HN. Tak mau membuang waktu, petugas pun langsung memburu HN ke kediamannya di Pabuaran Timur, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.

 

Dari tangan HN, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu yang disimpan dalam mesin cuci. Kepada petugas, HN mengaku membeli barang terlarang itu dari pengedar bernama Romi. ** Baca juga: Warga Kelapa Dua Butuh Air Bersih

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 sub 117 UU RI No. 35 tentang Narkotika. “Kasusnya masih terus kami kembangkan,” ujar AKP Sujarwo, Minggu (26/7/2015).(cep)

Print Friendly, PDF & Email