Â
Keduanya, YF alias Fosoy (29) dan HN alkias Glen (26), diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Â
Sumber kabar6.com di Polsek Ciputat mengungkap, penangkapan dilakukan tim Reserse, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Sujarwo SH.
Â
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YF di restoran cepat saji Mc Donald di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Dari tangan YF, polisi mendapati satu paket kecil sabu-shabu.
Â
Kepada polisi, YF mengaku bila barang haram itu didapat dari HN. Tak mau membuang waktu, petugas pun langsung memburu HN ke kediamannya di Pabuaran Timur, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.
Â
Dari tangan HN, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu yang disimpan dalam mesin cuci. Kepada petugas, HN mengaku membeli barang terlarang itu dari pengedar bernama Romi. ** Baca juga: Warga Kelapa Dua Butuh Air Bersih
Â
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 sub 117 UU RI No. 35 tentang Narkotika. “Kasusnya masih terus kami kembangkan,” ujar AKP Sujarwo, Minggu (26/7/2015).(cep)