oleh

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6- Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja brang bukti seberat 17,42 gram Ganja.

Terungkap kasus tersebut bermula dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Satnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MIF (25) , JE (29) di Kampung Ciputri, RT. 002 RW. 006, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Rabu (6/10/2021).

Saat menangkap dan dilakukan penggeledahan di geledah badan dan pakaian terhadap pelaku MIF (25) disita barang bukti berupa dua bungkus ganja engan berat bruto kurang lebih 4,39 gram.

**Baca juga: Razia Hotel, Polres Pandeglang Amankan 10 Pasangan

“Ketika di geledah rumah di sita 1 buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat lima bungkus ganja dengan berat bruto kurang lebih 13,03 gram, kertas paper dalam jumlah banyak dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru, kemudian ketika di geledah pelaku JE (29) disita BB 1 buah HP merk Oppo warna merah,”beber Kapolres.

Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu a menambahkan untuk Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(aep)

Print Friendly, PDF & Email