oleh

Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap Polres Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan pemalsuan dokumen.

“Kami mengaman kan dua pelaku yakni IPB (43) asal Bandung yang merupakan otak dari semua ini dan di tangkap di kediaman tersangka di Buah Batu Kabupaten Bandung pada, 13 September 2018 dan tersangka IR (21) asal Bandung, yang ditangkap di Terminal 1 Bandara Internasional Soetta pada 12 September 2018,” ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

Ia mengatakan masih ada satu orang DPO berinisial TD yang berperan memalsukan surat keterangan identitas dari korban yan mengirimkannya kepada tersangka IR.

“Bermula dari laporan yang masuk ke kami bahwa akan ada tiga orang anak di bawah umur dan satu orang wanita berumur 21 tahun yang merupakan korban perdagangan orang yang akan di berangkatkan menuju Bali melalui Bandara Soetta,” ujar Victor.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka IR sedang membawa ke empat korban yang sudah boarding dengan menggunakan pesawat Lion Air JT42, namun pada akhirnya penyidik Satreskrim berhasil menggagalkan keberangkatan para korban ke Denpasar serta menangkap Tersangka IR yang ikut dalam penerbangan tersebut.**Baca juga: Ini Titik Larangan Pemasangan Atribut Kampanye di Tangsel.

Akibat berbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Res)

Print Friendly, PDF & Email