oleh

Dua Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tersangka Pemeras Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas perkara tahap dua atas tindak pidana korupsi di Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, siap disidangkan. Kasus ini menyeret dua orang pejabat sebagai tersangka atas sangkaan menitip harga setiap jasa kiriman barang dari luar negeri.

Praktek pemerasan dan atau pungli dua pejabat Bea Cukai Bandara Soetta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Qurnia Ahmad Bukhari Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Satunya lagi yakni, Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“Para tersangka telah memaksa pengurus PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) untuk memberikan sejumlah uang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip Minggu (20/3/2022).

Setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee, menurutnya, dipatok tarif Rp 1000 hingga Rp 2000 per kilogram selama April 2020 sampai dengan April 2021.

**Baca juga: Menteri BUMN Kritik Karpet Jelek di Bandara Soekarno-Hatta

Eben lanjutkan, selain itu juga para tersangka meminta untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1.600.000.000 menjadi sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp 3.126.000.000.

“Selain itu ada juga permintaan kepada Direktur Utama PT Eldita Sarana Logistik untuk memberikan uang sejumlah Rp 80 juta,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email