oleh

Dua Mafia Tanah Ditangkap Polisi, Warga Minta Pengungkapan Kasus Tak Berhenti

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Kunciran – Cipete meminta pengusutan kasus mafia tanah di Pinang dan Cipete tidak berhenti. Meskipun pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka DM (48) dan MPC (61).

“Dengan tertangkapnya dua tersangka itu, persoalan tidak berhenti sampai disini,” ujar Salah satu tokoh masyarakat, Mirin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Mereka pun mendesak Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang membatalkan putusan eksekusi lahan yang telah terbit. Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 masih berlaku dan belum dicabut.

“Oleh karena itu, kita akan mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah dalam memastikan keadilan bagi warga demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Mirin mengatakan, warga saat ini masih resah. Sebab demikian, mereka belum mengetahui apakah nantinya PN akan mencabut surat eksekusi lahan tersebut. Mengingat surat tersebut dikeluarkan oleh PN.

“Tetapi permasalahannya apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari PN Tangerang Klas 1 A terkait eskekusi belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami. Ini menjadi simalakama bagi PN Tangerang,” terangnya.

Warga lainnya, Saipul Basri menegaskan, perjuangan warga untuk mempertahankan lahan mereka belum selesai. Dirinya menduga masih banyak oknum lainnya dari berbagai instansi terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

“Kami duga adanya konspirasi di PN Tangerang Klas 1 A. Kami yakin masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ada oknum di PN dan BPN yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu Abraham Nempung mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar keputusan eksekusi tersebut dapat dicabut. Salah satunya melakukan advokasi ke Ombudsman, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Saya berharap kasus ini terus di blow up. Karena agar menjadi perhatian oleh MK, MA dan Ombudsman. Masih panjang untuk pembatalan eksekusi,” katanya.

**Baca juga: Miris! Ditengah Pandemi Covid-19 PDAM TB Naikan Biaya Pelanggan.

Abraham menjelaskan, tanah tersebut merupakan milik PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare dan warga seluas 10 hektare. Diantara tanah tersebut telah keluar sertifikat tanah tersebut.

“Ini palsu sertifikat yang digunakan tersangka. Kita akan lakukan upaya hukum karena mendua masih banyak oknum yang terlibat baik di PN atau BPN,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email