oleh

Dua LSM Laporkan Proyek Ayodhya ke Kejari Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua LSM dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang Raya (GMP2LT), melaporkan pembangunan Apartemen Kota Ayodhya di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Laporan itu terkait dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut, baik mengenai tekhnis pembangunan maupun indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat setempat.

Koordinator LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), Saepudin Juhri mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari beberapa sumber dilapangan, diduga kuat pembagunan Apartemen Kota Ayodhya minim ijin alias ilegal.

“Sudah kita laporkan ke Kejari Tangerang, hari Jum’at kemarin,” ujar Juhri kepada Kabar6.Com, Minggu (1/7/2015)..

Menurutnya, ketinggian urugan tanah apartemen yang melebihi tembok RSUD serta pemukiman warga sekitar, disinyalir akan berdampak banjir kala diguyur hujan.
Bahkan, lanjut Juhri, pihaknya pun menduga pembangunan itu tidak mengantongi Andalalin (analisis dampak lalu lintas), dimana itu adalah kunci penanggulangan dampak kemacetan lalu lintas dikawasan sekitarnya. Karena lokasinya persis pinggir jalan besar.

Selain itu, dalam laporan ke Kejari pihaknya pun juga turut melampirkan rangkuman dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan mega proyek yang digarap oleh PT Golden Alfa Goldland Reality, Tbk.

“Pembangunan suatu gedung harus memenuhi persyaratan adminitratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan dan ijin mendirikan bangunan. Dan, pembangunan suatu gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas dia.

Sementara itu, Sekjen LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), Abdul Rafik menegaskan, bahwa dasar pertimbangan pelaporan adalah, segala tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa, dimana bukan saja hanya merugikan keuangan daerah atau negara.

Tetapi, kata dia, juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi aktif segenap masyarakat dalam gerakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), demi mewujudkan penyelenggaraan negara bersih dan terbebas dari praktik kotor oknum pejabat pembuat kewenangan.

“Dasar hukumnya pun kita lampirkan. Diantaranya, Uu 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, PP 36 Tahun 2005 tentang pelaksanaan Uu 28 itu, Uu 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” tukasnya. **Baca juga: Legalitas IMB Dipertanyakan, Pembangunan Ayodhya Jalan Terus.

Pria yang akrab disapa opik ini menambahkan, beberapa dasar hukum mengenai dugaan KKN, baik indikasi terhadap pejabat berwenang diwilayah setempat atau pun pelaku usaha yang tidak memiliki empati terhadap dampak lingkungan sekitar, juga dilampirkan dalam laporan tersebut. **Baca juga: Soal Ayodhya, Alam Sutra Klaim Ikuti Aturan.

“Uu no 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Uu 31 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KKN, PP no 68 Tahun 2001 tentang peranserta masyarakat. Dan, PP No 71 Tahun 2000 tentang peranserta masyarakat beserta pencegahan dan pemberantasan KKN,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email