oleh

Dua Jambret Dicokok Reskrim Polsek Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum sempat menikmati hasil menjambret hape blackberry milik seorang wanita, Ismanto (32) dan Iin Sumili (22) justru harus menikmati dinginnya hotel prodeo, Minggu (3/8/2013).

Sebelum masuk sel Polsek Cikosa, Kabupaten Tangerang, duet Ismanto-Iin Sumili merampas tas milik Santi (22) di Jalan Raya Kampung Lukun, Desa Cikosa, Kabupaten Tangerang.

“Korban yang tengah mengendarai Honda Beat, tiba-tiba dipepet kedua pelaku dan langsung merampas tas korban serta menendang motor korban,” ungkap Aiptu Dedy Ruswandi, Kanit Reskrim Polsek Cisoka kepada kabar6.com.

Beruntung, saat terjadi aksi perampasan, anggota Resmob Polsek Cisoka tengah melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Melihat adanya keributan, anggota langsung menghampiri korban yang berteriak histeris, kemudian berkoordinasi dengan anggota Resmob yang kemudian melakukan barikade dengan ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban,” ujar Dedy.

Benar saja, pelaku melintasi barikade anggota Resmob dan langsung menyergap pelaku.

“Anggota yang lain, sudah bersiap di pertigaan Cisoka. Begitu kami melihat pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi mata, langsung kami sergap,” tegas Dedy.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu buah tas dan handphone blackberry yang baru saja dirampas beberapa menit sebelumnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuh Dedy.(agm)

Print Friendly, PDF & Email