oleh

Dua Begal Berclurit Babak Belur Dihajar Warga Pamulang

image_pdfimage_print
Dua begal motor yang disergap warga Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Dua dari enam pelaklu begal bersenjata clurit dan golok, babak belur dihajar warga setelah kepergok beraksi di Jalan Kayu Manis, RT 04 RW 02, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (31/5/2016).

Kedua begal yang diketahui masih remaja tanggung itu, masing-masing berinisial GS (20) dan SA (20), kini diamankan di Mapolres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Telah diamankan dua orang pelaku diduga begal yang membawa clurit dan golok,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri saat dihubungi kabar6.com.

Dijelaskannya, kasus itu berawal ketika korban, ‎Yanuar Sofyan, tengah melaju melintasi Jalan Kayu Manis, dengan Yamaha Mio GT warna merah B 3230 ECC. Saat itu, Yanuar bersama seorang rekannya yang juga mengendarai motor sendiri.

Tiba-tiba, enam orang tak dikenal yang berboncengan dengan tiga motor matic dan diduga sudah membuntuti sejak lama, langsung menyergap.

Saat itu, rekan Yanuar yang sadar adanya bahaya, langsung tancap gas dan berhasil meninggalkan kawanan pelaku. Sementara Yanuar tak bisa berkutik, setelah ditodong dengan clurit dan golok.

Mungkin karena kaget saat melihat clurit dan golok yang diacungkan pelaku, saat itu spontan Yanuar berteriak minta tolong. Hingga warga sekitar yang mendengar, langsung berhamburan kelokasi.

Empat pelaku yang kaget setelah korban berteriak, langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik Yanuar. Sedangkan dua pelaku lainnya terlambat kabur, hingga berhasil dikepung warga.

Warga yang kesal pun kemudian menghajar kedua pelaku hingga babak belur. Beruntung sebelum warga bertindak lebih jauh, polisi segera tiba dilokasi dan segera mengamankan pelaku guna diperiksa lebih lanjut.

“Dari empat pelaku yang berhasil kabur, tiga diantaranya sudah diketahui identitasnya. Masing-masing berinisial M, R dan H. Kini, keempatnya sedang dikejar petugas,” ujar Mansuri lagi. **Baca juga: Pascapenertiban PKL, Pasar Ciputat Dijaga Petugas Gabungan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih serta dua smartphone milik pelaku. **Baca juga: Sampah Bongkaran Lapak PKL Pasar ‎Ciputat 80 Ton.

‎”Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” tegas Mansuri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email