oleh

Dua Anggota Polsek Kelapa Dua Dilaporkan ke Mabes Polri

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kelapa Dua, yakni Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono dan Iptu Agam Tsaani selaku Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dilaporkan ke pihak Propam Mabes Polri oleh pemilik usaha hiburan malam Mbargo EC, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Hal itu, setelah diduga terlapor (polisi) melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menertibkan lokasi hiburan malam di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dimana, tindakan tidak menyenangkan itu yakni, diketahui dirinya masuk ke dalam lokasi sembahyang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, tindakannya itu pun terekam dalam kamera pengawas atau CCTV dan tersebar di media sosial.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik lokasi hiburan, I Gusti Agung Sutan Wijaya membenarkan informasi yang beredar, dimana dia melaporkan oknum petugas kepolisian ke Mabes Polri pada tanggal 5 Januari 2021, atas perbuatan tidak menyenangkan.

“Betul, saya melaporkan yang bersangkutan, karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan arogansi dan terkait penghinaan agama,” katanya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Dimana, semua itu berawal saat dirinya bersama 13 karyawannya berkumpul di tempat hiburan malam miliknya, yakni Mbargo EC pada 31 Desember 2021 atau malam tahun baru. Saat berkumpul itu, sebanyak 13 orang manajemen beserta staff Mbargo EC sedang tengah mengadakan sukuran dan doa bersama di malam pergantian tahun.

“Kita habis makan bersama diluar. Memang lokasi usaha saya tidak buka, dari luar pun ditutup, karena memang tidak terima tamu, kami cuma makan-makan sama karyawan, itu pun ditempat lain sebagai tanda terima kasih mau bertahan bekerja di tempat saya meskipun kondisinya masih belum diizinkan beroperasi karena pandemi Covid-19. Kami juga berencana mengadakan doa bersama dimalam pergantian tahun dengan harapan kedepannya usaha kami bisa kembali normal,” jelasnya.

Namun, tidak berselang lama, petugas gabungan dari pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, melakukan penggerebekkan pada lokasi tersebut.

“Gak lama digerebek, disana kita jelasin kalau kita gak buka atau terima tamu, tapi petugas tidak mau mendengarkan, akhirnya kami semua dikumpulkan disatu titik dan semua petugas masuk ke dalam memeriksa ruangan,” ujarnya.

I Gusti menjelaskan, saat itu dia kooperatif dengan petugas, dimana dia menunjukkan jika ruangan yang ada ditempat tersebut kosong. Namun, memang didapati satu ruangan yang tidak diperkenankan untuk dibuka.

“Saya bukain semuanya, tapi memang ada satu ruangan yang sengaja tidak dibuka, karena saya umat Hindu, itu lokasi saya pakai untuk meditasi dan sembahyang. Pas saat itu lah, polisi ini maksa buka, padahal saya bilang itu tempat ibadah saya,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, untuk meredam suasana, pihaknya memilih untuk membuka ruang meditasi atau sembahyang tersebut. Sebelum dibuka. Namun, saat pintu dibuka, tiga orang petugas masuk ke dalam dengan menggunakan sepatu yang pada saat itu kotor karena lumpur.

“Pas sebelum pintu dibuka, udah bilang beberapa kali kalau ini tempat sembahyang, ternyata pas dibukain, polisi ini malah masuk kedalam ruangan sembahyang saya pakai sepatu. Jujur saya sedih, karena di agama kami, itu tempat suci dan tidak sembarang orang bisa masuk kedalam, apa lagi memakai alas kaki,” jelasnya.

Adanya hal itu, dirinya pun langsung berkoodinasi dengan forum masyarakat beragama Hindu. Dimana, disepakati bila harus dilakukan pelaporan.

**Baca juga: Bayar Denda Rp25 Juta ke Pemkab Tangerang, Segel Mbargo EC Dicopot

“Saya tidak masalah mereka masuk ke dalam periksa, tapi jangan masuk ke lokasi ibadah dengan seperti itu, makanya saya langsung koodirnasi dengan forum masyarakat umat Hindu, dan disarankan untuk melapor,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Muharram Wibisono membenarkan masuk keruangan tersebut saat melakukan pengecekan di Mbargo EC, Kamis (31/12/2020) malam.

“Tentunya kami melakukan pemeriksaan keseluruh ruangan yang ada ditempat tersebut,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email