Kabar6-Dua anak eks anggota Gafatar asal Kabupaten Pandeglang kini ditampung di Panti Asuhan Ninik Aki Berkah, di Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya dijemput bersama 14 eks anggota Gafatar lain, pada Rabu (26/1/2015).
Sayangnya, hingga kini dinas terkait belum bisa memastikan bentuk bantuan yang akan diberikan. Terkait hal itu itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten berharap dinas terkait bisa memfasilitasi anak di bawah umur untuk melanjutkan sekolahnya.
“Intsansi yang terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang ikut memikirkan dengan nasib anak-anak yang menjadi korban Eks Gafatar. Karena mereka masih sekolah, bahkan ada yang masih SD dan SMP,” kata Ahmad Subhan, Ketua Divisi Advokasi dan Promosi LPA Provinsi Banten.
Menurut Ahmad, anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Anak-anak tersebut juga harus bisa kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala, karena mereka adalah korban.
“Hak pendidikannya bagi anak itu wajib, karena bagaimana pun mereka masih warga negara Indonesia. Masalah yang dihadapi oleh anak-anak adalah ijazah yang tertinggal dikalimantan. Saat saya berkunjung ketempat penampungan ada salah satu anak yang ingin bersekolah lagi. Mudah-mudahan pihak Dindikbud bisa membuatkan izasah lagi atau dispensasi khusus,” katanya.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh LPA adalah memberikan pengarahan kepada anak. Hal tersebut didasari karena mereka semua dipulangkan secara mendadak dan paksa. **Baca juga: Pandeglang Belum serahkan Laporan Bantuan Keuangan 2015.
“Kami akan coba berkoordinasi dengan pihak psikolog terlebih dahulu, takutnya mereka trauma dengan kejadian yang tidak lazim,” katanya.(zis)