oleh

DPU Tangsel Lantik Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur

image_pdfimage_print
Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur.(yud)

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)‎ membentuk dan mengukuhkan Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur. Organisasi ini punya tugas pokok dan fungsi mengontrol serta sigap dalam menanggulangi masalah infrastruktur.

“Tujuan utama dan stategis dibentuknya tim ini untuk memudahkan pelayanan infrastruktur bagi masyarakat,” kata Kepala DPU, Retno Prawati di Balaikota‎ Tangsel, Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (21/3/2017).

Retno menerangkan, Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur ini bertugas untuk mengontrol dan diinstruksikan agar sigap terhadap permasalahan infrastruktur yang ada di Kota Tangsel.

Adapun tim ini terbagi dari beberapa bidang. Diantaranya, Bidang Sumber Daya Air terdiri dari Tim Operasional Pemeliharaan Tandon dan Rumah pompa, Pemeliharaan Sungai dan pengendalian banjir serta Alat berat dan Pengerukan.

Di Bidang Bina Marga terdapat Tim Operasional Pemeliharaan Jalan Kota. Wilayah I meliputi Kecamatan Setu dan Pamulang. Wilayah II mencakup Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur. Wlayah III bertugas di Kecamatan Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara.

Kemudian di Bidang Drainase dan Pedestarian terdapat Tim Pemeliharaan Drainase Jalan Kota dan Pemeliharaan Pedestrian Jalan Kota. Sedangkan untuk tim dari UPT Wilayah I di Kecamatan Setu dan Pamulang.

Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur.(yud)

Wilayah II di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur. Wilayah III di Kecamatan Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara.

“Masing-masing UPT dibentuk dua tim. Yaitu, tim pemeliharaan jalan lingkungan dan tim pemeliharaan drainase lingkungan,” papar Retno.

Menurutnya, gebrakan pembentukan tim ini berawal dari adanya keluhan masyarakat dalam persoalan infrastruktur. Seperti jalan, drainase maupun lingkungan yang diminta agar dapat cepat teratasi.

“Saya berharap tim tidak hanya menunggu keluhan dari masyarakat. Tetapi kontrol langsung ke titik yang memang perlu diprioritaskan infrastrukturnya. Kita upayakan keluhan dari masyarakat akan cepat tertangani dan juga tepat sasaran,” pesan Retno.

Di lokasi yang sama, Sekretaris DPU Kota Tangsel, Aris Kurniawan membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur.‎ SK Kepala DPU tentang Penetapan Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A.

Perlu dijelaskan bahwa DPU Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017, mengingat perlu ditetapkannya Tim Gerak Cepat Pelayananan Infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Usai membacakan SK, Aris mengingatkan, bahwa Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur yang telah dikukuhkan harus mampu lebih cepat mengatasi persoalan di lapangan secara cepat.

“Saya harap tim yang dikukuhkan ini mampu mengatasi persoalan lapangan dengan cepat, tepat dan tuntas,” tegas Aris.‎(adv)

Print Friendly, PDF & Email