oleh

DPTb1 Pilkada Tangsel Ditetapkan 28 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan menindaklanjuti saran komisioner Provinsi Banten.

 

Saran dimaksud agar KPU Tangsel menfasilitasi semua tim kampanye pasangan calon di Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, untuk duduk bersama mencari mufakat.

 

Diketahui, dua tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, menolak hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilansir KPU setempat.

 

Buntutnya, mereka enggan menandangtangani berita acara rapat pleno terbuka di Serpong, akhir pekan kemarin. ** Baca juga: Pleno DPT Tangsel Tertunda Pengaruhi Lelang Logistik

 

“Terkait dengan pencermatan waktunya masih panjang sampai H-6 sebelum pencoblosan,” kata Divisi Pokja Daftar Pemilih KPU Kota Tangsel, Muhammad Zein ketika dihubungi kabar6.com, Minggu (4/9/2015).

 

Panitia penyelenggara pesta demokrasi di Kota Tangsel telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 913.437 jiwa. Nantinya warga empunya hak pilih akan nyoblos di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan se Tangsel.

 

Zein menerangkan, pihaknya lebih mengoptimalkan tahapan masa rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb1). Langkah itu ditempuh untuk program penentuan cetak logistik kertas suara, yang kini sedang memasuki proses tender lelang.

 

“DPTb1 akan kita tetapkan tanggal 28 Oktober mendatang,” terang Zein.

 

Ia bilang, DPT sudah ditetapkan, dan terkait pencermatan DPT ini juga tahapannya harus kita diumumkan.

 

“Untuk pemilih yang belum terdaftar bisa langsung menghubungi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) terdekat,” pesan Zein.(yud)

Print Friendly, PDF & Email