oleh

DPRKPP Lebak Bangun Jalan Paving Block di 8 Titik Kawasan Kumuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tahun ini akan melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di 8 titik wilayah Rangkasbitung.

Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPRKPP Kabupaten Lebak Heru Haryadi mengatakan, penataan kawasan kumuh berupa pembangunan jalan lingkungan paving block di 8 titik.

“Paving block jalan lingkungan dan drainase, karena ada 7 plus 1 indikator (Kumuh) di antaranya jalan dan drainase lingkungan,” kata Heru kepada Kabar6.com, Jumat (6/5/2022).

Heru menjelaskan, standar suatu kawasan tidak dianggap kumuh dari indikator jalan lingkungan adalah memiliki lebar jalan di atas 1,5 meter.

Delapan titik kawasan kumuh di Rangkasbitung yang akan ditata melalui pembangunan jalan paving block dan drainase meliputi Desa Cimageunteng, Desa Narimbang Mulia, Desa Pasir Tanjung, Kelurahan Cijoro Lebak, Kelurahan Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, dan Kelurahan Rangkasbitung Barat.

“Dari delapan itu ada yang beberapa sedikit lagi tuntas, tapi tuntas menurut Perkim ya, artinya hanya jalan lingkungan dan drainase,” papar Heru.

Jadi kata Heru, dibutuhkan kerja antar organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengurangi kawasan kumuh.

“Harus ada team work antar OPD ya, karena ada beberapa indikator lain seperti pengelolaan sampah, pengamanan kebakaran, ruang terbuka hijau dan indikator lainnya,” ujar Heru.

**Baca juga: Lebak Gelar Festival Seba Baduy 5-7 Mei 2022

Pada tahun ini sambung Heru, Pemkab Lebak sedang mengajukan proses penerbitan surat keputusan (SK) kawasan kumuh se Kabupaten Lebak.

“Jadi kalau di bawah 10 hektare itu kewenangan APBD kabupaten, 10-15 kewenangan provinsi dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pusat. Kalau sudah ada SK, misalnya 15 hektare ke atas akan ditangani pusat, kalau 10-15 hektare yang kita ajukan ke provinsi,” jelas Heru.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email