oleh

DPRD Usulkan Bahasa Indonesia Jadi Syarat TKA di Cilegon

image_pdfimage_print
DPRD Kota Cilegon.(bbs)

Kabar6-Bahasa Indonesia didesak kembali menjadi syarat bagi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia khususnya di Kota Cilegon.

Hal tersebut menyusul sudah tergerusnya budaya Indonesia akibat banyaknya jumlah TKA.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sihabudin Syibli mengatakan, masuknya TKA di Indonesia, khususnya di wilayah Cilegon, sangat berpengaruh terhadap budaya lokal. Untuk itu, harus ada filter terkait masuknya TKA di Cilegon. **Baca juga: Berburu Burung Kuntul, Dua Pemuda Banten Ditangkap.

“Persyaratan Bahasa Indonesia untuk TKA harus kembali diterapkan. Ini untuk melakukan filter terhadap TKA. Yang tidak bisa Bahasa Indonesia ya tidak bisa masuk,” ungkap Sihabudin usai menghadiri acara Seminar DPRD Kota Cilegon bertema Perubahan Sosial Budaya akibat TKA, di Grand Mangku Putera Kota Cilegon, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Bahkan kedepan, kata Sihabudin, pihaknya akan merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait persyaratan Bahasa Indonesia bagi TKA di Cilegon. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

“Kami berkeinginan membuat aturan yang membatasi TKA di Cilegon,” tambahnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email