oleh

DPRD Tunggu Kesiapan Pemkab Lebak Bahas Raperda di 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima belas rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah diputuskan untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2021.

Lima belas raperda itu terdiri dari 9 raperda yang merupakan usulan pemerintah kabupaten atau eksekutif. Sedangkan 6 raperda lainnya adalah inisiatif legislatif atau DPRD.

“Ada 15 raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2021. Kebanyakan merupakan raperda luncuran tahun 2020 karena tidak dibahas,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (13/1/2021).

Peri mengatakan, pembahasan raperda yang sudah ditetapkan dalam prolegda menunggu kesiapan pemerintah daerah dikarenakan pembahasannya tidak bisa dilakukan secara virtual.

“Kami menunggu kesiapan eksekutif dan disesuaikan dengan kegiatan DPRD, karena pembahasannya tidak bisa dilakukan dengan virtual. Tidak dibahasnya sejumlah raperda tahun 2020 karena memang kondisi pandemi,” terang Peri.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti, seluruh raperda usulan eksekutif sudah ada naskah akademik/kajian. Sebelum mengusulkan pembahasan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan membahas dengan tim asistensi raperda.

“Sebelum ke DPRD, kami rapat dulu dengan tim asistensi raperda,” katanya.

Untuk diketahui, 9 raperda usulan eksekutif yakni Raperda Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pendirian BUMD Pasar Raperda Pengelolaan Barang Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

**Baca juga: Komisi II DPRD soal Calon Direktur PDAM Lebak: Punya Terobosan dan Gerak Cepat

Kemudian, 6 raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda Penataan Wilayah Pantai, Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Hak Protokoler Anggota dan Pimpinan Dewan, Raperda Desa Adat, Raperda Penataan Guru Swasta, dan Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email